PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 16
BAB 7 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tata cara: a. memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai. (2) Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
