PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
Pasal 15
BAB 6 — TIM PENILAI
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim. (2) Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan. (3) Keanggotaan sekretariat tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan SKPD provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
