PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. ketentuan umum; b. Ruang lingkup; c. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang; d. rencana Struktur Ruang Wilayah; e. rencana Pola Ruang Wilayah; f. Kawasan Strategis Provinsi; g. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; h. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; i. kelembagaan; j. hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat; k. penyidikan; l. ketentuan pidana; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; dan o. ketentuan penutup.
