PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 11
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. terminal barang; e. jembatan timbang; dan f. jembatan.
