PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 10
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi Laut; dan e. bandar udara umum dan bandar udara khusus. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Transportasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
