Pasal 109
(1) Penilaian perwujudan rencana tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (5) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang.
