Pasal 108
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Peraturan Daerah ini, dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. (4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR. (5) Tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
