Pasal 106
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan. (2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR. (3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR. (4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR diharuskan melakukan penyesuaian. (6) Dalam hal hasil penilaian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalan Pasal 105 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku Usaha Menengah dan Kecil, dilakukan pembinaan oleh perangkat daerah. (7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR dilakukan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
