PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan...
Pasal 2
Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
