PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan...
Pasal 1
Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
