PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI...
Pasal 13
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
