Pasal 12
(1) Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex. 4407.99.90.00, Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00, Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex. 4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.
