Pasal 9A
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan impor Kaca Lembaran, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap impor Kaca Lembaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian Kaca Lembaran yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Laporan Surveyor; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor Kaca Lembaran. (3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu. (4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan Kaca Lembaran.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
