Pasal 6
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam: a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang promosi; i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA; l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00 (seribu lima ratus dolar Amerika); n. barang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) pieces untuk setiap pengiriman;
o. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
