PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 9
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Tahun 2015 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi bidang perdagangan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
