PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kepala SKPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
