PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan Gudang.
