PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
(1) Pembekuan TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) diaktifkan kembali setelah pemilik Gudang mentaati ketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi pembekuan TDG. (2) Pencabutan perijinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) dapat diterbitkan kembali setelah Pemilik atau Pengelola Gudang mentaati ketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi pencabutan. (3) Penerbitan kembali perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pemilik perijinan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan berlaku.
