PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN.
