PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. Pemrakarsa; e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (3) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
