PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M- DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 365/SJ-DAG/KEP/9/2015 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
