PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
