PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN
Biro Hukum menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat harmonisasi kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri.
