PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 2
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dibatasi. (2) Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya dibagi dalam Kelompok A dan Kelompok B tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
