PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
- Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
- Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
- Sistem Informasi Legalitas Kayu Online yang selanjutnya disebut SILK Online adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
