PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 10
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW. (2) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di pelabuhan mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah LS diterbitkan. (3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain pelabuhan mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan.
