Pasal 8
(1) Setiap pelaksanaan impor Produk Tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor paling singkat 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
