PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 7
(1) Pemasukan Produk Tertentu untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Produk Tertentu asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
