Pasal 4
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK; e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
