PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 3
(1) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
