PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 72
pasal.id
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengawas Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengawas Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
