Pasal 66
pasal.id
(1) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan barang beredar dan/atau jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Perdagangan; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan Perdagangan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Perdagangan. (2) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina. (3) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi pengawasan Perdagangan.
