Pasal 61
pasal.id
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a. unsur kegiatan; dan b. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pengawas Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Perdagangan diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
