PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 58
pasal.id
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
