Pasal 56
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) Capaian akumulasi angka kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit. (6) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya
untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Pengawas Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pengawas Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
