PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 52
pasal.id
(1) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Pengawas Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
