PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 49
pasal.id
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan program pengembangan
Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh Pengawas Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
