PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 45
pasal.id
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
