PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 34
pasal.id
(1) Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi manajerial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
