PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 28
pasal.id
(1) Pengawas Perdagangan dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
