PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 24
pasal.id
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan melalui promosi; dan d. Pengawas Perdagangan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setingkat lebih tinggi.
