PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 2
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan Perdagangan pada: a. Instansi Pembina; dan b. Instansi Daerah. (3) Jenjang Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas 3 (tiga) Jenjang: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
