PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 3
(1) Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
