PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 2
(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor wajib memenuhi ketentuan mengenai: a. standar dan/atau persyaratan teknis; b. persyaratan pelabelan. (2) Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tetap berlaku.
