Pasal 17
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali; c. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
