PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 16
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau www.djpp.kemenkumham.go.id
penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
