PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 73
BAB 7 — SANKSI
LPK yang tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sesuai tanggal terbit atau tidak menyampaikan laporan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
