PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 72
BAB 7 — SANKSI
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 LPK tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.
