PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 28
BAB 4 — NPB
Produsen atau importir yang telah memiliki NPB wajib melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
