PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 27
BAB 4 — NPB
(1) Masa berlaku NPB sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI, sertifikat kesesuaian, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produsen atau Importir setiap memperoleh SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian yang baru, harus mengajukan pendaftaran NPB baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (4).
